BELAJAR K3 INDONESIA
Safety Online Learning
Kami siap membantu kebutuhan pelatihan Perusahaan Anda.
Silabus Lengkap
Penanggungjawab Pengelolaan Limbah B3 Sertifikasi BNSP
UNIT KOMPETENSI-1
- Mengidentifikasi Sumber Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
KODE UNIT: E.381200.008.01
ELEMEN KOMPETENSI
- Menginventarisasi sumber-sumber limbah B3.
- Memetakan potensi pencemaran limbah B3 dari setiap kegiatan industri.
- Melaporkan hasil kegiatan identifikasi sumber limbah B3.
KRITERIA UNJUK KERJA:
- Limbah B3 diinventarisasi sesuai peraturan.
- Limbah B3 dikelompokkan berdasarkan sumber dan kategori bahaya sesuai peraturan.
- Proses produksi yang berpotensi terhadap pencemaran limbah B3 diidentifikasi sesuai bahan B3 yang digunakan.
- Potensi tingkat pencemaran limbah B3 diidentifikasi berdasarkan jenis bahaya yang ditimbulkan.
- Flowchart proses produksi yang berpotensi menimbulkan pencemaran limbah B3 dibuat sesuai kebutuhan.
- Hasil kegiatan identifikasi sumber limbah B3 disusun sesuai prosedur.
- Laporan hasil kegiatan identifikasi sumber limbah B3 dikomunikasikan sesuai prosedur.
MATERI BAHAN AJAR:
UNIT KOMPETENSI-2
- Melakukan Pengurusan Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
KODE UNIT: E.38PLB00.006.1
ELEMEN KOMPETENSI
- Menyiapkan persyaratan pengajuan izin pengelolaan Limbah B3
- Mengajukan permohonan izin pengelolaan Limbah B3
KRITERIA UNJUK KERJA:
- Data, informasi, peraturan dan persyaratan terkait izin pengelolaan Limbah B3 yang akan dilakukan diidentifikasi sesuai ketentuan.
- Data, informasi, peraturan dan persyaratan terkait izin pengelolaan Limbah B3 disusun menjadi dokumen pengajuan izin sesuai ketentuan.Dokumen persyaratan pengajuan izin pengelolaan Limbah B3 ditetapkan sesuai ketentuan.
- Pendaftaran perusahaan pemohon izin pengelolaan Limbah B3 dilakukan sesuai prosedur.
- Hasil pendaftaran permohonan izin pengelolaan Limbah B3 didokumentasikan sesuai ketentuan.
MATERI BAHAN AJAR:
UNIT KOMPETENSI-3
- Merencanakan Minimisasi Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
KODE UNIT: E.381200.008.01
ELEMEN KOMPETENSI
- Melakukan perencanaan minimasi limbah B3
- Melaporkan hasil kegiatan perencanaan minimasi limbah B3
KRITERIA UNJUK KERJA:
- Bahan baku, bahan penolong, teknologi dan proses produksi yang dapat menimbulkan limbah B3 diinventarisasi sesuai prosedur.
- Perencanaan minimisasi limbah disusun sesuai kebutuhan.
- Hasil kegiatan perencanaan minimasi limbah B3 disusun sesuai prosedur.
- Laporan hasil kegiatan perencanaan limbah B3 dikomunikasikan sesuai prosedur.
MATERI BAHAN AJAR:
UNIT KOMPETENSI-4
- Melaksanakan Minimalisasi Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
KODE UNIT: E.381200.009.01
ELEMEN KOMPETENSI
- Menyusun rencana penerapan upaya minimasi limbah B3
- Melakukan upaya minimasi dengan penggunaan teknologi
- Melaporkan hasil kegiatan pelaksanaan minimasi limbah B3
KRITERIA UNJUK KERJA:
- Data peluang minimasi limbah B3 diidentifikasi sesuai kebutuhan.
- Metode minimasi limbah B3 ditentukan sesuai prosedur.
- Indikator keberhasilan minimasi limbah B3 ditentukan sesuai kebutuhan.
- Jadwal penerapan minimasi limbah disiapkan sesuai prosedur.
- Biaya penerapan minimasi limbah B3 dihitung sesuai prosedur.
- Substitusi bahan baku ditentukan sesuai dengan prosedur.
- Modifikasi proses produksi ditentukan sesuai kebutuhan.
- Resiko terhadap modifikasi proses produksi ditentukan sesuai prosedur.
- Teknologi proses produksi yang digunakan untuk minimasi limbah B3 ditentukan sesuai prosedur.
- Efisiensi hasil produksi dari penggunaan teknologi proses produksi ditentukan sesuai dengan kebutuhan.
- Hasil kegiatan pelaksanaan minimasi limbah B3 disusun sesuai prosedur.
- Laporan hasil kegiatan pelaksanaan minimasi limbah B3 dikomunikasikan sesuai prosedur.
MATERI BAHAN AJAR:
UNIT KOMPETENSI-5
- Melakukan Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
KODE UNIT: E.38PLB00.008.1
ELEMEN KOMPETENSI
- Menyiapkan Peralatan dan perlengkapan penyimpanan Limbah B3
- Menyimpan Limbah B3 di Tempat Penyimpanan Sementara (TPS)
- Melaksanakan pelaporan pekerjaan
KRITERIA UNJUK KERJA:
- Jenis dan karakteristik Limbah B3 yang akan dilakukan penyimpanan diidentifikasi sesuai prosedur.
- Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) dipastikan kondisinya sesuai izin dan ketentuan yang berlaku.
- Peralatan dan perlengkapan penyimpanan Limbah B3 disiapkan sesuai kebutuhan.
- Tata cara dan persyaratan penyimpanan Limbah B3 ditentukan sesuai jenis, karakteristik dan kategori bahaya Limbah.
- Penyimpanan Limbah B3 dilakukan sesuai dengan prosedur.
- Limbah B3 yang masuk dan keluar TPS dicatat sesuai ketentuan.
- Hasil pelaksanaan kegiatan penyimpanan Limbah B3 disusun sesuai ketentuan.
- Hasil pelaksanaan kegiatan penyimpanan Limbah B3 didokumentasikan sesuai ketentuan.
MATERI BAHAN AJAR:
UNIT KOMPETENSI-6
- Melakukan Pemantauan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
KODE UNIT: E.38PLB00.003.1
ELEMEN KOMPETENSI
- Menyiapkan pekerjaan pemantauan pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun(Limbah B3)
- Melakukan monitoring pengelolaan Limbah B3
- Melaporkan hasil kegiatan pemantauan
KRITERIA UNJUK KERJA:
- Rencana kerja pemantauan pengelolaan Limbah B3 disusun sesuai ketentuan.
- Peralatan dan perlengkapan pemantauan pengelolaan Limbah B3 disiapkan sesuai ketentuan.
- Lokasi dan jadwal pemantauan pengelolaan Limbah B3 ditetapkan sesuai rencana kerja.
- Pengelolaan Limbah B3 diperiksa sesuai prosedur.
- Hasil pemantauan pengelolaan Limbah B3 disusun sesuai ketentuan.
- Hasil pemantauan pengelolaan Limbah B3 didokumentasikan sesuai ketentuan.
MATERI BAHAN AJAR:
UNIT KOMPETENSI-7
- Melakukan Evaluasi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
KODE UNIT: E.38PLB00.004.1
ELEMEN KOMPETENSI
- Melakukan penilaian terhadap kegiatan pengelolaan Limbah B3.
- Melaksanakan pelaporan kegiatan evaluasi pengelolaan Limbah B3.
KRITERIA UNJUK KERJA:
- Data dan informasi terkait kegiatan yang akan dievaluasi diidentifikasi sesuai ketentuan.
- Rencana kerja evaluasi pengelolaan Limbah B3 disusun sesuai ketentuan.
- Evaluasi pengelolaan Limbah B3 dilakukan sesuai dengan rencana kerja yang telah disusun.
- Laporan hasil evaluasi pengelolaan Limbah B3 disusun sesuai ketentuan.
- Laporan hasil evaluasi pengelolaan Limbah B3 didokumentasikan sesuai ketentuan.
MATERI BAHAN AJAR:
UNIT KOMPETENSI-8
- Menyusun Laporan Kegiatan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
KODE UNIT: E.38PLB00.005.1
ELEMEN KOMPETENSI
- Menyiapkan peralatan dan bahan penyusunan laporan kegiatan pengelolaan Limbah B3
- Membuat laporan kegiatan pengelolaan Limbah B3
KRITERIA UNJUK KERJA:
- Data, informasi dan peraturan yang terkait dengan kegiatan pengelolaan Limbah B3 diidentifikasi sesuai ketentuan.
- Data hasil kegiatan pengelolaan Limbah B3 ditelaah sesuai ketentuan.
- Laporan kegiatan pengelolaan Limbah B3 disusun sesuai ketentuan.
- Laporan pengelolaan Limbah B3 didokumentasikan sesuai ketentuan.
MATERI BAHAN AJAR:
UNIT KOMPETENSI-9
- Melakukan Evaluasi Hasil Analisis Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
KODE UNIT: E.38PLB00.002.1
ELEMEN KOMPETENSI
- Melakukan penilaian terhadap hasil analisis Limbah B3
- Melaporkan hasil kegiatan evaluasi analisis Limbah B3
KRITERIA UNJUK KERJA:
- Hasil analisis Limbah B3 diidentifikasi sesuai kebutuhan.
- Hasil analisis Limbah B3 ditelaah sesuai ketentuan.
- Laporan Hasil kegiatan evaluasi analisis Limbah B3 disusun berdasarkan hasil telaahan dan sesuai prosedur.
- Laporan hasil kegiatan evaluasi analisis Limbah B3 didokumentasikan sesuai prosedur.
MATERI BAHAN AJAR:
UNIT KOMPETENSI-10
- Melakukan Pengemasan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
KODE UNIT: E.38PLB00.007.1
ELEMEN KOMPETENSI
- Menyiapkan peralatan dan bahan pengemasan Limbah B3
- Melakukan pengisian Limbah B3 ke dalam kemasan
KRITERIA UNJUK KERJA:
- Jenis dan karakteristik Limbah B3 yang akan dikemas diidentifikasi sesuai prosedur.
- Kemasan Limbah B3 diperiksa kelayakannya sesuai persyaratan kemasan.
- Bentuk, ukuran dan bahan kemasan diperiksa kesesuaiannya dengan jenis dan karakteristik Limbah B3 yang dikemas.
- Peralatan dan perlengkapan untuk pengemasan Limbah B3 disiapkan sesuai ketentuan.
- Pengisian Limbah B3 ke dalam kemasan dilakukan sesuai prosedur.
- Kemasan ditandai dengan simbol dan label sesuai dengan jenis Limbah B3 yang diisi.
- Laporan hasil pengemasan Limbah B3 didokumentasikan sesuai ketentuan.
MATERI BAHAN AJAR:
UNIT KOMPETENSI-11
- Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Terhadap Bahaya dalam Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
KODE UNIT: E.38PLB00.001.1
ELEMEN KOMPETENSI
- Mengidentifikasi bahaya dan risiko kecelakaan kerja pada saat mengelola Limbah B3
- Melakukan tindakan untuk mengurangi bahaya dan risiko kecelakaan kerja pada saat mengelola Limbah B3
- Menangani kecelakaan kerja pada pengelolaan Limbah B3
- Melaporkan hasil tindakan K3 dalam mengelola Limbah B3
KRITERIA UNJUK KERJA:
- Material Safety Data Sheet (MSDS)B3/hasil analisis Limbah B3diinventarisasi sesuai yang dikelola.
- Dampak dari kecelakaan kerja pada saat mengelola Limbah B3 diidentifikasi sesuai potensi bahaya.
- Peralatan dan perlengkapan tindakan K3 disiapkan sesuai prosedur.
- Alat Pelindung Diri (APD) dipergunakan sesuai prosedur.
- Lokasi berbahaya di area pengelolaan Limbah B3 diberi pengaman sesuai kebutuhan.
- Potensi penyebab kecelakaan kerja di area pengelolaan Limbah B3 dikelola sesuai prosedur.
- Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) dilakukan sesuai prosedur.
- Pelayanan kesehatan terdekat dihubungi sesuai prosedur.
- Hasil pelaksanaan tindakan K3 dalam mengelola Limbah B3 disusun sesuai prosedur.
- Laporan hasil pelaksanaan tindakan K3 dalam mengelola Limbah B3dikomunikasikan sesuai prosedur.
MATERI BAHAN AJAR: