BELAJAR K3 INDONESIA
Safety Online Learning
Kami siap membantu kebutuhan pelatihan Perusahaan Anda.
Silabus Training
Tim Penyusun Amdal
UNIT KOMPETENSI-1
- Melakukan Penapisan Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan
KODE UNIT: M.74AMD01.001.1
ELEMEN KOMPETENSI
- Melengkapi ringkasan informasi awal
- Memastikan kesesuaian lokasi rencana usaha/kegiatan dengan peraturan perundangan
- Menentukan rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup (amdal)
- Menentukan pendekatan studi amdal yang akan digunakan
- Mengidentifikasi kewenangan Komisi Penilai Amdal (KPA)
- Mendokumentasikan kegiatan penapisan
KRITERIA UNJUK KERJA:
- Formulir isian informasi awal disiapkan sesuai ketentuan.
- Bahan informasi awal disiapkan untuk mengisi formulir.
- Formulir dilengkapi berdasarkan bahan informasi awal yang sudah disiapkan.
- Batas proyek rencana usaha dan/atau kegiatan didelineasi sesuai hasil ringkasan informasi awal.
- Analisis spasial batas proyek dengan rencana tata ruang dilakukan untuk memastikan kesesuaian dengan rencana tata ruang.
- Analisis spasial batas proyek dengan peta-peta fungsi ruang lain dilakukan untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan.
- Setiap jenis rencana usaha dan/atau kegiatan dianalisis untuk menentukan kegiatan wajib memiliki amdal sesuai ketentuan.
- Hasil analisis kegiatan wajib amdal ditetapkan.
- Lingkup rencana usaha dan/atau kegiatan dengan kriteria pendekatan studi amdal dianalisis menggunakan formulir penapisan.
- Pendekatan studi amdal ditentukan sesuai ketentuan.
- Hasil penentuan pendekatan studi amdal, jenis rencana usaha dan/atau kegiatan, serta sifat strategis dan non strategis dibandingkan dengan daftar pembagian kewenangan penilaian dokumen amdal sesuai dengan ketentuan.
- Informasi mengenai bukti lisensi KPAdipastikan ada dan masih berlaku.
- Kewenangan KPA ditentukan berdasarkan hasil analisis.
- Hasil penapisan disusun sesuai ketentuan.
- Hasil penapisan dikomunikasikan kepada instansi lingkungan hidup.
- Hasil penapisan didokumentasikan.
MATERI BAHAN AJAR:
UNIT KOMPETENSI-2
KODE UNIT: M.74AMD01.002.1
ELEMEN KOMPETENSI
- Menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja
- Membuat rencana kerja
KRITERIA UNJUK KERJA:
- Informasi rencana usaha dan/atau kegiatan disiapkan berdasarkan usulan pemrakarsa.
- Hasil penapisan disiapkan berdasarkan komunikasi dari instansi lingkungan hidup.
- Peraturan diidentifikasi sesuai rencana usaha dan/atau kegiatan.
- Informasi rencana usaha dan/atau kegiatan dianalisis.
- Sumber daya yang dibutuhkan ditentukan berdasarkan analisis informasi rencana usaha dan/atau kegiatan.
- Draft rencana kerja disusun sebagai bahan pembahasan dengan pemrakarsa.
- Draft rencana kerja dikomunikasikan kepada pemrakarsa untuk disepakati.
- Rencana kerja didokumentasikan sebagai acuan pengendalian penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan hidup (amdal).
MATERI BAHAN AJAR:
UNIT KOMPETENSI-3
- Menyusun Deskripsi Rencana Usaha dan/atau Kegiatan
KODE UNIT: M.74AMD01.003.1
ELEMEN KOMPETENSI
- Menyiapkan bahan pekerjaan
- Mendeskripsikanrencana usaha dan/atau kegiatan
KRITERIA UNJUK KERJA:
- Dokumen rencana kegiatan disiapkan berdasarkan hasil pembahasan dengan pemrakarsa.
- Peraturan perundang-undangan diidentifikasi sesuai dengan rencana usaha dan/atau kegiatan.
- Kesesuaian lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan dengan rencana tata ruang dan peraturan perundang-undangan dideskripsikan sesuai ketentuan.
- Deskripsi status studi analisis mengenai dampak lingkungan hidup (amdal) terkait dengan kelayakan teknis dan ekonomis disusun untuk menentukan kedalaman kajian amdal.
- Komponen rencana usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan dideskripsikan sesuai ketentuan.
- Tahapan kegiatan termasuk alternatifnyadideskripsikan sesuai jenis rencana usaha dan/atau kegiatan.
- Rencana pengelolaan lingkungan yang terintegrasi dengan kegiatan dideskripsikan sesuai ketentuan.
- Konsep deskripsi rencana usaha dan/atau kegiatan dikomunikasikan dengan pemrakarsa untuk mendapat persetujuan
- Deskripsi komponen-komponen rencana usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan disusun.
MATERI BAHAN AJAR:
UNIT KOMPETENSI-4
- Menyusun Deskripsi Rona Lingkungan Hidup Awal
KODE UNIT: M.74AMD01.004.1
ELEMEN KOMPETENSI
- Menyiapkan bahan pekerjaan
- Mendeskripsikan komponen lingkungan hidup terkena dampak
- Mendeskripsikan rencana usaha kegiatan lain disekitar lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan
- Melakukan penyusunan rona lingkungan hidup awal
KRITERIA UNJUK KERJA:
- Data komponen lingkungan dan kegiatan lain di lokasi dan sekitar lokasi dikumpulkan sesuai metode pengumpulan data.
- Peraturan perundang-undangan diidentifikasi sesuai kebutuhan.
- Komponen geo-fisik-kimia, biologi, sosial ekonomi budaya, dan kesehatan masyarakat disusun sesuai ketentuan.
- Kualitas/kondisi dari masing-masing komponen lingkungan dideskripsikan berdasarkan indeks kualitas lingkungan hidup.
- Jenis usaha dan/atau kegiatan lain disekitar beserta lokasinya dideskripikan sesuai kondisi faktual.
- Pola pemanfaatan sumber daya alam, dan dampak yang ditimbulkan dideskripsikan sesuai kondisi faktual.
- Deskripsi seluruh komponen rona lingkungan hidup awal disintesakan sesuai kaidah ilmiah.
- Deskripsi rona lingkungan hidup awal dikomunikasikan dengan tenaga ahli terkait.
- Rona lingkungan hidup awal secara umum disusun sesuai dengan ketentuan.
MATERI BAHAN AJAR:
UNIT KOMPETENSI-5
- Melibatkan Masyarakat dalam Proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
KODE UNIT: M.74AMD01.005.1
ELEMEN KOMPETENSI
- Merencanakan keterlibatan masyarakat dalam proses amdal
- Memfasilitasi pelaksanaan pengumuman rencana usaha dan/atau kegiatan
- Memfasilitasi pelaksanaan konsultasi publik
- Merumuskan hasil pelibatan masyarakat
KRITERIA UNJUK KERJA:
- Bahan informasi terkait dengan rencana usaha dan/atau kegiatan disiapkan berdasarkan usulan pemrakarsa.
- Bahan informasi terkait dengan pelibatan pemangku kepentingan disiapkan(stakeholder mapping).
- Bahan dan informasi terkait dengan potensi dampak lingkungan disiapkan berdasarkan lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan.
- Berbagai media komunikasi diidentifikasi sesuai kebutuhan.
- Berbagai bentuk konsultasi publik diidentifikasi sesuai kondisi sosial ekonomi budaya dan tingkat pendidikan masyarakat sekitar rencana kegiatan.
- Media yang digunakan untuk pengumuman rencana usaha dan/atau kegiatan ditetapkan sesuai ketentuan.
- Muatan pengumuman rencana usaha dan/atau kegiatan disusun sesuai ketentuan.
- Pengumuman rencana usaha dan/atau kegiatan dilakukan dengan menggunakan media wajib dan berbagai media lain sesuai ketentuan.
- Materi informasi disiapkan untuk konsultasi publik sesuai dengan ketentuan.
- Koordinasi dengan instansi lingkungan hidup dan tokoh masyarakat dilakukan untuk menjamin efektifitas konsultasi publik.
- Konsultasi publik dilakukan sesuai dengan kondisi sosial ekonomi budaya dan tingkat pendidikan masyarakat sekitar rencana kegiatan.
- Hasil penetapan wakil masyarakat terkena dampak yang akan duduk di Komisi Penilai Amdal (KPA) dituangkan dalam bentuk surat persetujuan/surat kuasa.
- Hasil penetapan keterwakilan masyarakat terkena dampak dikomunikasikan kepada sekretariat KPA dan publik.
- Saran Pendapat dan Tanggapan (SPT) masyarakat dikumpulkan dari tiga kelompok masyarakat.
- Hasil pelibatan masyarakat melalui pengumuman dan konsultasi publik didokumentasikan sesuai standar pengarsipan.
- Hasil rumusan pelibatan masyarakat disusun sebagai bahan masukan penyusunan kerangka acuan (KA), rencana pengelolaan lingkungan hidup dan rencana pemantauan lingkungan hidup (RKL-RPL), dan evaluasi kelayakan lingkungan.
MATERI BAHAN AJAR:
UNIT KOMPETENSI-6
- Menentukan Dampak Penting Hipotetik
KODE UNIT: M.74AMD01.006.1
ELEMEN KOMPETENSI
- Menyiapkan bahan pekerjaan
- Menentukan DPH dan dampak lain yang akan dikelola
KRITERIA UNJUK KERJA:
- Deskripsi rencana usaha dan/atau kegiatan dan kegiatan lain disekitarnya, rona lingkungan hidup awal dan ringkasan hasil pelibatan masyarakat disiapkan sebagai bahan penentuan DPH.
- Peraturan perundang-undangan diidentifikasi sesuai kebutuhan.
- Kriteria penentuan DPH disiapkan sesuai ketentuan.
- Dampak potensial diidentifikasi sesuai dengan metodologi ilmiah.
- Dampak potensial dievaluasi sesuai dengan ketentuan.
- Daftar kesimpulan DPH beserta parameter terkait argumentasi ilmiah dibuat sesuai kriteria dampak penting yang tercantum dalam peraturan.
- Daftar dampak lainnya yang akan dikelola diinventarisir sesuai ketentuan.
MATERI BAHAN AJAR:
UNIT KOMPETENSI-7
- Menentukan Batas Wilayah Studi dan Batas Waktu Kajian
KODE UNIT: M.74AMD01.007.1
ELEMEN KOMPETENSI
- Menyiapkan bahan pekerjaan
- Menentukan batas wilayah studi
- Menentukan batas waktu kajian
- Mendokumentasikan batas wilayah studi dan batas waktu kajiaa
KRITERIA UNJUK KERJA:
- Daftar dampak penting hipotetik (DPH) disiapkan sesuai hasil pelingkupan.
- Peraturan perundang-undangan terkait diidentifikasi sesuai kebutuhan.
- Peralatan dan bahan disiapkan.
- Batas proyek dideskripsikan sesuai ketentuan dan secara spasial sesuai kaidah kartografi.
- Batas ekologis untuk DPH yang relevan dideskripsikan berdasarkan argumentasi ilmiah dan secara spasial sesuai kaidah kartografi.
- Batas sosial untuk DPH yang relevan dideskripsikan berdasarkan argumentasi ilmiah dan secara spasial sesuai kaidah kartografi.
- Batas wilayah administrasi dideskripsikan sesuai ketentuan dan secara spasial sesuai kaidah kartografi.
- Batas wilayah studi ditetapkan berdasarkan batas proyek, ekologi, sosial, dan wilayah administrasi.
- Kriteria penetapan waktu kajian dideskripsikan sesuai kaidah ilmiah.
- Batas waktu kajian untuk masing-masing DPH ditentukan sesuai kaidah ilmiah.
- Hasil penentuan batas wilayah studi dan batas waktu kajian dikomunikasikan kepada pemrakasa dan ahli.
- Hasil penentuan batas wilayah studi dan batas waktu kajian didokumentasikan sesuai ketentuan.
MATERI BAHAN AJAR:
UNIT KOMPETENSI-8
- Menentukan Metode Studi Analsis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
KODE UNIT: M.74AMD01.008.1
ELEMEN KOMPETENSI
- Menyiapkan pekerjaan
- Menentukan metode
KRITERIA UNJUK KERJA:
- Jenis data primer dan sekunder sesuai dengan dampak penting hipotetik (DPH) dan rona awal lingkungan hidup yang diperlukan disiapkan berdasarkan hasil pelingkupan.
- Jumlah sampel yang akan diambil ditentukan berdasarkan kaidah ilmiah.
- Jumlah responden ditentukan berdasarkan kaidah ilmiah.
- Lokasi pengambilan data dipetakan sesuai kaidah kartografi.
- Berbagai metode studi amdal disiapkan sesuai dengan DPH.
- Metode pengumpulan data dan jenis data ditentukan untuk setiap parameter sesuai DPH.
- Metode analisis data dan interpretasi hasil analisis ditentukan sesuai kaidah ilmiah untuk setiap DPH.
- Metode prakiraan besaran dampak dan sifat penting dampak ditentukan sesuai DPH.
- Metode evaluasi dampak secara holistik ditentukan sesuai kaidah ilmiah dengan memperhatikan tipologi, besar, dan sifat penting dampak.
- Hasil penentuan metode studi amdal didokumentasikan.
MATERI BAHAN AJAR:
UNIT KOMPETENSI-9
- Menyusun Dokumen Kerangka Acuan
KODE UNIT: M.74AMD01.009.1
ELEMEN KOMPETENSI
- Menyiapkan bahan pekerjaan
- Membuat dokumen kerangka acuan
KRITERIA UNJUK KERJA:
- Berbagai informasi terkait pelaksanaan studi analisis mengenai dampak lingkungan hidup (amdal) disiapkan sesuai ketentuan.
- Hasil pelingkupan dan metode studi amdal disiapkan sesuai ketentuan.
- Peraturan perundang-undangan terkait disiapkan sesuai muatan dokumen KA.
- Draft KA disusun sesuai ketentuan.
- Draft KA dikonsultasikan kepada ahli.
- Draft KA dikomunikasikan kepada pemrakarsa.
- Draft KA diperbaiki berdasarkan masukan pemrakarsa dan ahli.
- Dokumen KA dipresentasikan kepada tim teknis untuk mendapatkan persetujuan dari Komisi Penilai Amdal (KPA).
- Kerangka acuan didokumentasikan.
MATERI BAHAN AJAR:
UNIT KOMPETENSI-10
- Menyusun Ringkasan Hasil Pelingkupan Kerangka Acuan
KODE UNIT: M.74AMD01.010.1
ELEMEN KOMPETENSI
- Menyiapkan pekerjaan
- Membuat ringkasan hasil pelingkupan
KRITERIA UNJUK KERJA:
- Data (dokumen) rencana usaha dan/atau kegiatan dari hasil pelingkupan disiapkan sesuai ketentuan.
- Data dampak penting hipotetik (DPH), batas wilayah studi dan batas waktu kajian disiapkan.
- Ringkasan deskripsi rencana usaha dan/atau kegiatan disusun sesuai ketentuan.
- Daftar kesimpulan DPH disusun sesuai ketentuan.
- Batas wilayah studi disusun sesuai ketentuan.
- Batas waktu kajian disusun sesuai kaidah ilmiah.
- Ringkasan hasil pelingkupan disusun sesuai ketentuan.
- Ringkasan hasil pelingkupan didokumentasikan.
MATERI BAHAN AJAR:
UNIT KOMPETENSI-11
- Menyusun Deskripsi Rinci Rona Lingkungan Hidup Awal
KODE UNIT: M.74AMD01.01.1
ELEMEN KOMPETENSI
- Menyiapkan penyusunan rona lingkungan hidup awal secara rinci
- Mendeskripsikan komponen lingkungan hidup terkena dampak secara rinci
- Mendeskripsikan usaha dan/atau kegiatan yang ada disekitar lokasi usaha dan/atau kegiatan secara rinci
- Melakukan penyusunan rona lingkungan hidup awal secara rinci
KRITERIA UNJUK KERJA:
- Data komponen lingkungan dan kegiatan lain di sekitar lokasi dikumpulkan sesuai dengan metodologi pengumpulan data.
- Data komponen lingkungan dan kegiatan lain di sekitar lokasi dianalisis sesuai dengan metodologi analisis data.
- Komponen, sub komponen, dan parameter geo-fisik-kimia, biologi, sosial ekonomi budaya, dan kesehatan masyarakat disusun sesuai kaidah ilmiah.
- Kualitas/kondisi dari masing-masing komponen lingkungan dideskripsikan berdasarkan indeks kualitas lingkungan hidup.
- Jenis usaha dan/atau kegiatan lain disekitar lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan, beserta lokasi dan dampak lingkungan hidupnya dideskripsikan sesuai kondisi faktual.
- Pola pemanfaatan sumber daya alam dan dampak yang ditimbulkan dideskripsikan sesuai kondisi faktual.
- Deskripsi seluruh komponen rona lingkungan hidup awal disintesakan sesuai kaidah ilmiah secara rinci.
- Deskripsi rona lingkungan hidup awal secara rinci dikomunikasikan dengan tenaga ahli terkait.
- Rona lingkungan hidup awal secara rinci disusun sesuai dengan kebutuhan.
MATERI BAHAN AJAR:
UNIT KOMPETENSI-12
- Melakukan Prakiraan Dampak Penting
KODE UNIT: M.74AMD01.012.1
ELEMEN KOMPETENSI
- Menyiapkan prakiraan dampak penting
- Memprakirakan besaran dampak penting
- Menentukan sifat penting dampak
KRITERIA UNJUK KERJA:
- Data primer dan sekunder rona lingkungan hidup disiapkan sesuai dengan dampak pentng hipotetik (DPH).
- Metode prakiraan dampak penting disiapkan sesuai dengan DPH.
- Besaran dampak penting tanpa proyek diprakirakan sesuai dengan metode ilmiah yang telah ditetapkan untuk setiap DPH.
- Besaran dampak penting dengan proyek diprakirakan sesuai dengan metode ilmiah yang telah ditetapkan untuk setiap DPH.
- Perbedaan besaran dampak penting tanpa proyek dan dengan proyek dalam batas waktu tertentu dihitung sesuai kaidah ilmiah.
- Kriteria/ukuran dampak penting ditetapkan sesuai dengan ketentuan.
- Setiap DPH beserta besaran dampaknya ditentukan sifat penting dampaknya berdasarkan kriteria/ukuran dampak penting.
- Hasil prakiraan dampak penting didokumentasikan.
MATERI BAHAN AJAR:
UNIT KOMPETENSI-13
- Melakukan Evaluasi Secara Holistik Terhadap Dampak Lingkungan
KODE UNIT: M.74AMD01.013.1
ELEMEN KOMPETENSI
- Menyiapkan pekerjaanevaluasi
- Merumuskan arahan pengelolaan lingkungan hidupdan pemantauan
- Menyimpulkan kelayakan lingkungan
KRITERIA UNJUK KERJA:
- Daftar dampak penting hipotetik (DPH), hasil prakiraan dampak, matrik interaksi dan diagram alir disiapkan sebagai bahan evaluasi.
- Metode evaluasi secara holistik disiapkan sesuai dengan metodologi studi analisis mengenai dampak lingkungan hidup (amdal) yang telah ditetapkan dalam kerangka acuan (KA).
- Kriteria kelayakan lingkungan disiapkan sesuai ketentuan.
- Keterkaitan dan interaksi seluruh dampak ditelaah sesuai metode evaluasi holistik.
- Dampak kumulatif, dampak sisa, dan dampak bangkitan (induce impact) ditelaah sesuai metode evaluasi holistik.
- Arahan pengelolaan lingkungan hidupdan pemantauan dirumuskan sesuai ketentuan.
- Kelayakan lingkungan hidup disimpulkan sesuai kriteria kelayakan lingkungan hidup.
- Hasil evaluasi didokumentasikan.
MATERI BAHAN AJAR:
UNIT KOMPETENSI-14
- Menyusun Dokumen Analisis Dampak Lingkungan
KODE UNIT: M.74AMD01.014.1
ELEMEN KOMPETENSI
- Menyiapkan bahan pekerjaan
- Membuat dokumen andal
KRITERIA UNJUK KERJA:
- Membuat dokumen andal.
- Deskripsi rinci rona lingkungan hidup awal, prakiraan dampak penting, dan evaluasi secara holistik terhadap dampak lingkungan disiapkan sesuai ketentuan.
- Peraturan perundang-undangan terkait disiapkan sesuai muatan dokumen andal.
- Draft dokumen andal disusun sesuai ketentuan.
- Draft dokumen andal dikonsultasikan kepada ahli.
- Draft dokumen andal dikomunikasikan kepada pemrakarsa.
- Draft dokumen andal diperbaiki berdasarkan masukan pemrakarsa dan ahli.
- Draft dokumen andal dipresentasikan kepada tim teknis.
- Draft dokumen andal dipresentasikan kepada Komisi Penilai Amdal (KPA) untuk mendapatkan rekomendasi kelayakan atau ketidak layakan lingkungan.
- Dokumen andal didokumentasikan.
MATERI BAHAN AJAR: