Bagaimana menyusun dokumen laporan lingkungan sesuai aturan?
Dalam menyusun dokumen laporan lingkungan mengacu pada peraturan KemenLH No. 45 Tahun 2005 Tentang Pedoman Penyusunan Laporan Pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) Dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL). Anda bisa mempelajari dan menyusunnya secara mandiri.
Jasa yang kami tawarkan
Dengan dukungan Team Konsultan yang profesional, amanah, terpercaya dan berpengalaman, Lembaga Konsultan Belajar K3 Indonesia siap berkontribusi bagi organisasi/ perusahaan Anda untuk menjawab semua kebutuhan penyusunan Dokumen Laporan Lingkungan. Jasa yang kami tawarkan adalah sebagai berikut:
Benefit dari kami
Secara profesional kami akan memberikan konsultasi dan asistensi menyeluruh mulai dari penyusunan dokumen, penjelasan isi dokumen dan termasuk asistensi dalam penerapannya.